" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > haram dapat pinjam dari usaha ? < / h3 > " , " isi " :[ " saya dapat pinjam dari usaha untuk rumah , memang ada hitung bunga tapi kalo banding dengan bank konvesional maupun dengan bank syariah cicil per bulan jauh sangat rendah sehingga sangat bantu saya untuk milik buah rumah . bagaimana baik pak ustad ? " , " terima kasih " , " wassalam " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 13 april 2007 03 : 58  " , "  4 . 648 views  n " , " n " , " n " , " saya dapat pinjam dari usaha untuk rumah , memang ada hitung bunga tapi kalo banding dengan bank konvesional maupun dengan bank syariah cicil per bulan jauh sangat rendah sehingga sangat bantu saya untuk milik buah rumah . bagaimana baik pak ustad ? " , " terima kasih " , " wassalam " , " n " , " islam adalah agama solusi , bukan agama hambat . tidak ada masalah di dalam hidup ini yang tidak bisa selesai dengan cantik dalam syariah islam . " , " butuh anda untuk dapat pinjam tentu sangat paham oleh syariah islam . dan justru islam selalu beri jalan keluar dari tiap masalah ekonomi manusia . " , " kalau pun islam haram bunga , bukan arti islam ingin buat hidup manusia makin sulit , juga bukan ingin ekonomi kita makin sempit . balik , ketika hara riba , islam ingin adil , mudah , percaya dan juga saudara . " , " namun karena sistem ekonomi kita sejak awal sudah kontaminasi dengan praktek ribawi , maka ada macam kesan di dalam alam bawah sadar bahwa riba itu olah sulit hapus , mustahil hindar dan juga tidak mungkin elak . sayang , tidak sedikit dari umat islam yang cara tidak sadar bawa arus pikir ini . " , " padahal , tiap orang tahu bahwa riba adalah sesuatu yang rugi , bahkan masuk biang keladi dari hancur ekonomi bangsa . " , " suatu hal yang sering luput dari perhati kita adalah masalah akad muamalat sering kali kita jebak dengan tuju , tapi lupa dengan halal haram pada akad . meski tuju baik , tetapi kalau akad akad yang telah tetap haram , maka harus kita cari bentuk akad - akad lain . " , " toh , yang penting tuju capai . yaitu milik rumah . maka mengapa tidak upaya akad saja yang sesuai . dan di dalam syariah islam ada banyak pilih akad yang halal tapi tetap beri sousi . " , " misal akad murabahah , mudharabah , bai ' bits - tsaman ajil , bahkan sampai kepada rahn ( gadai ) . semua bisa main dan jadi solusi , demi hindar dari akad ribawi . " , " untuk dapat rumah , anda bisa guna akad kredit yang sesuai syariah . di mana harga rumah itu bayar oleh pihak tiga . lalu anda beli dari pihak tiga cara angsur dengan nilai harga yang telah mark - up . cara ini halal 100 lama harga mark - up itu sudah pakat dua belah pihak dan tidak ubah lagi . " , " cara lain adalah dengan guna sistem pinjam dengan jamin ( rahn ) . di mana anda pinjam uang tanpa bunga namun anda harus agun harta lain dan titip kepada pihak yang beri pinjam . pihak yang beri pinjam uang kepada anda tidak boleh mungut bunga dari anda , tetapi boleh mungut biaya titip harta anda . dari situ dia dapat untung . " , " sistem ini 100 halal dan benar dalam syariat islam , kenal dengan transaksi gadai ( rahn ) . dan masih banyak lagi model yang belum kami sebut , namun hukum halal dan bisa jadi solusi cerdas . " , " anda tiap muslim mau sedikit ajar tentang ilmu syariah , khusus fiqih muamalah , mungkin kita akan hindar dari transaksi haram . moga allah swt beri mudah kepada kita untuk jalan roba hidup ini dengan cara - cara yang benar - nya . "
